Badal Haji/Umroh

Tim Konten SAZ
Dipublikasi pada: June 5, 2023
Badal Haji/Umroh adalah pelaksanaan Ibadah yang pahalanya di niatkan untuk orang lain yang sudah tidak mampu untuk melaksanakan sendiri. Maka dari itu badal Haji/Umroh dimaksudkan sebagai metode untuk mewakili atau membadalkan Ibadah Haji/Umroh seseorang oleh orang lain baik itu oleh keluarga atau seseorang tanpa ikatan keluarga sekalipun
Syarat Melaksanakan Badal Haji/Umroh
- Badal Haji/Umroh bisa dilaksanakan apabila orang yang akan diwakilkan tidak memungkinkan untuk melaksanan Ibadah Haji/Umroh. Seseorang yang masih mampu secara fisik untuk melaksanakan Ibadah Haji/Umroh tidak bisa diwakilkan oleh orang lain
- Badal Haji/Umroh diperbolehkan apabila seseorang mengalami sakit keras
- Badal Haji/Umroh diperbolehkan apabila seseorang sudah meninggal
- Orang yang membadalkan harus sudah melaksanakan Ibadah Haji/Umroh terlebih dahulu
- Laki-laki dapat membadalkan perempuan, begitupun sebaliknya
- Pelaksanaan Badal Umroh/Haji hanya bisa dilaksanakan untuk satu orang dalam satu kali pelaksanaan/perjalanan Ibadah Haji/Umroh
Pelaksanaan badal umroh ini pernah disampaikan dalam perintah Rasulullah SAW lewat sebuah hadist. Kala itu, seorang perempuan datang kepada Rasul dan bertanya:
“Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umrah, dan perjalanan. Kemudian Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i).
Shofiyya Arfand Zaaid (SAZ) Tour & Travel menerima badal Haji/Umroh yang dilaksanakan oleh ahlinya yang sudah profesional. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami atau berkunjung langsung ke kantor kami di jl. Gandapura No 71c Bandung
Apakah artikel ini membantu?
93 dari 132 menganggap ini bermanfaat